Posted by : Unknown Kamis, 22 Desember 2016

Menghargai Hasil Teknologi dan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
1.Tanggung Jawab dan Etika dalam Pengembangan IptekBagaimanapun juga manusia hidup di dunia ini tidakdapat meninggalkan Iptek. Dengan Iptek, hidup manusia akan dipermudah. Agar tidak menimbulkanpermasalahan dan dampak negatif, manusia perlu memiliki tanggung jawab etis di dalam mengembangkan dan menerapkan Iptek. Bagi bangsa Indonesia, di dalam mengembangkan dan menerapkan Iptek perlu mengingat landasan idiilnya, yaitu Pancasila dan landasan konstitusionalnya, yaitu UUD1945. Dalam kaitannya dengan Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sebenarnya telah memberikan peringatan kepada kita bahwa semua ilmu yang adadi dunia berasal dari Tuhan. Alam semesta ini adalah objek kajian ilmu pengetahuan. Sebagai contoh, sejak dahulu Tuhan telah menciptakan bahwa benda yang berat jenisnya kurang dari satu akan terapung di air. Prinsip ini kemudian ditemukan oleh manusia.Tuhan Yang Maha Kuasa menciptakan alam semesta untuk kemaslahatan umat manusia. Menyadari kenyataan ini maka setiap manusia Indonesia di dalam mengembangkan dan menerapkan Iptek sudah selayaknya mengingat ajaran dan perintah Tuhan. Iptek harus dikembangkan dan diterapkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyiksa dan mencelakakan manusia.Sementara itu UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan nasional, antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Untuk itu, upaya memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai iptek diarahkan agar senantiasa meningkatkan kecerdasan manusia, meningkatkan pertambahan nilai barang dan jasa, serta kesejahteraan masyarakat melalui pencepatan industrialisasi sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan dengan mengindahkan kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.Dari amanat UUD 1945 jelas bahwa pengembangan dan pemanfaatan Iptek untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat secara lahir maupun batin. Itu semua harus mempertimbangkankondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat. Ini artinya pengembangan dan pemanfaatan Iptek diIndonesia tidak bebas nilai, tetapi harus mempertimbangkan lingkungan dan nilai-nilai sosialkemasyarakatan dan agama yang ada di Indonesia.Di dalam usaha pengembangan dengan cara pemanfaatan Iptek, setiap manusia Indonesia harus memiliki kearifan dan berpegang pada prinsip moral. Dengan ini diharapkan pemanfaatan Iptek dalam kegiatan pembangunan tidak akan merusak lingkungan hidup. Akan tetapi kalau Iptek dimanfaatkan tanpa kearifan dan tidak dengan pertimbangan moral, maka kecenderungan untuk merusak lingkungan lebih besar. Sebagai contoh dinamit dan bahan peledak itu kemudian dimanfaatkan untuk mencari dan menangkap ikan, yang akibatnya dapat merusak habitat dan lingkungan.Seseorang yang menggunakan bahan peledak tadi jelas semata-mata hanya demi keuntungan pribadi tidak didasari pertimbangan moral dan akibat baik buruknya dari tindakan itu. Contoh lain misalnya nuklir. Energi ini sebenarnya besar sekali manfaatnya dalam pembangunan, termasuk untuk bidang kesehatan. Akan tetapi, kalau nuklir jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, maka dibuatlah senjata pemusnah, yang sangat mengancam hidup manusia dan lingkungannnya.Berkaitan dengan media massa yang merupakan alat penyampai informasi dan media pendidikan, dapat berpengaruh negatif apabila dipahami oleh orang-orang yang hanya ingin untungnya sendiri. Tayangan-tayangan televisi kalau dicerna oleh para pemirsa yang kurang memiliki kesadaran moral dan agama, bisa berpengaruh negatif. Bahkan disinyalir ada tayangantayangan televisi yang berpengaruh terhadap tindak kekerasan dan pemerkosaan. Semua ini telah merusak kondisi lingkungan sosial kemasyarakatan.Manusia di dalam mengembangkan dan menerapkan Iptek sudah selayaknya disertai etika dan rasa tanggung jawab. Etika dalam hal ini menyangkut pengertian luas, baik etika keilmuan maupun etika sosial kemanusiaan atau etika moral. Dari segi etika keilmuan, artinya di dalam mengembangkan Iptek berdasarkan metode keilmuan dengan langkah-langkah yang sistematis dan bersifat objektif. Manusia mempelajari gejala alam apa adanya dengan tujuan dapat mengungkap rahasia alam dan menciptakan peralatan untuk mengontrol gejala tersebut sesuai dengan hukum alam.Dari segi ini bisa saja ilmu itu bebas nilai, dalam arti tanpa pamrih dan tidak memihak. Akan tetapi dilihatdari segi aksiologis, penerapan dan pemanfaatan hasil Ipek harus mengingat pada etika sosial kemanusiaan atau etika moral. Di sini iptek tidak bebas nilai. Di dalam memanfaatkan Iptek, manusia perlu mengingat nilai-niolai kemanusiaan, norma, bahkan mengingat nilai-nilai keagamaan.Dari segi agama, etika, dan tujuan pengembangan Iptek secara sistematis dapat dibagi menjadi dua. Pertama, untuk membantu manusia dalam mendekatkan diri kepada Tuhan. Sebab berbagai penelitian atau eksperimen yang dilakukan manusia,pada hakikatnya adalah memahami dan ingin mencari kebenaran ilmu dan hukum-hukum Tuhan di alam raya ini. Orang yang semakin paham tentang alam semesta ini tentu semakin kagum danyakin akan kebesaran dan kemahakuasaan Tuhan. Kedua, untuk membantu manusia dalam menjalankan tugasnya untuk membangun alam semesta ciptaan Tuhan. Dengan iptek akan diciptakan berbagai perangkat yang dapat mempermudah manusi dalam menjalankan aktivitas kehidupannya di muka bumi ini.Sementara itu, yang berkaitan dengan rasa tanggung jawab, seseorang harus sadar bahwa Iptekyang dipergunakan itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di samping itu, rasa tanggung jawab juga mengandung arti bahwa dalam menerapkan Iptek tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kemaslahatan orang banyak.Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang selalu disertai dengan etika dan rasa tanggung jawab akanmendatangkan hikmah. Begitu juga kan terhindar dari kerusakan lingkungan hidup. Pengembangan dan pemanfaatan iptek yang demikian harus disadari sebagai ibadah. Dengan adanya pengembangan Iptek maka yang terjadi yaitu meningkatnya produksi kerja untuk memenuhi kebutuhan.2.Upaya Pelestarian Lingkungan HidupDalam kenyataannya, akibat pengembangan dan penerapan iptek masih membawa dampak yang mengarah pada rusaknya lingkungan hidup. Tampaknya etika, pertimbangan moral, dan rasa tanggung jawab belum dikembangkan pada diri masing-masing orang. Pertimbangan yang utama adalah pertimbangan keuntungan diri dan ekonomi.Sejak Revolusi Industri yang bermula di Inggris pada abad ke-19, masalah lingkungan sudah mulai diperhitungkan orang. Sebab waktu itu sudah timbullimbah cair dan emisi beracun dari berbagai industri yang sedang tumbuh. Menyusul kemudian timbul berbagai penyakit karena keracunan. Di samping itu juga muncul kritik dengan ungkapan-ungkapan seperti The Silent Spring, yakni seperti musim semi karena tidak ada burung-burung yang berkicau, sebagia akibat dari penggunaan pestisida yang mematikan. Sementara itu, kelompok yang menamakan diri The Club of Rome mengemukakan bahwa masa depan dunia yang gelap. Hal ini semua menunjukkan kepedulian masyarakat dunia mengenai gawatnya masalah lingkungan.Timbullah upaya-upaya untuk mencari cara mengatasi masalah lingkungan dalam rangka melestarikan lingkungan hidup. Melestarikan lingkungan hidup berarti melestarikan unsur-unsur dari lingkungan hidup itu sendiri, baik yang berupa sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati dan sumber data alam buatan. Dengan kelestarian lingkungan hidup itu akan sangat membantu bagi manusia dalam mempertahankan kelangsungan hidup secara baik. Oleh karena itu, berbagai kerusakan lingkungan harus segera diatasidan kembali dilestarikan. Untuk mengatasi hal itu, masyarakat internasional telah mengadakan berbagai kesepakatan.a.Konferensi StockholmMenanggapi masalah lingkungan yang semakin memprihatinkan, maka atas usul pemerintah Swedia akhirnya diselenggarakan konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusia di Stockholm. Konferensi ini diselenggarakan pada tanggal 5 – 16 Juni 1972 dan lebih dikenal dengan Konferensi Stockholm. Konferensi ini diharapkan dapat melindungi dan mengembangkan kepentingan dan aspirasi Negara berkembang.Hasil dari konferensi tersebut antara lain dikeluarkannya deklarasi tentang lingkungan hidup manusia yang terkenal dengan Deklarasi Stockholm.Deklarasi ini berisi rekomendasi tentang rencana kerja (action plan) dengan 109 pasal, khususnya tentang perencanaan dan pengelolaan pemukiman manusia serta rekomendasi kelembagaan dan keuangan yang juga meliputi pembentukan Dewan Penyatuan UNEP (United Nations Enviromental Programme) dan sekreteriatnya tentang Dana Lingkungan serta Badan Koordinasi tentang Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, tanggal 5 Juni dinyatakan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Sekretariat UNEP ditempatkan di Nairobi (Kenya).Pada tahun 1972, setelah selesai konferensi Stockholm, pemerintah Indonesia membentuk Panitia Negara Lingkungan Hidup dengan ketua Prof. Dr. Emil Salim, wakil ketua BAPPPENAS waktu itu. Masalah lingkungan hidup sudah sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia, maka pada tahun 1978 masalah pelestarian lingkungan semakin ditingkatkan dengan mengangkat Emil Salim sebagai Menteri Negara PPLH (Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup) yang pada tahun 1983 diubah menjadi Menteri Negara KLH (Kependudukan dan Lingkungan Hidup) sampai tahun 1993. Selanjutnya sejak tahun 1993 ada Menteri Negara Kependudukan sendiri dan Menteri Negara Lingkungan Hidup sendiri. Tahun 1991 pengaturan tentang pengendalian dampak lingkungan diperkuat dengan pembentukan BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan). Usaha-usaha tersebut menunjukkan bahwa Indonesia begitu serius dalam menangani masalah lingkungan hidup.b.Komisi Dunia tentang Lingkungan dan PembangunanBulan Desember 1993, PBB mengambil kepurusan tentang pembentukan Komisi Dunia tentang Lingkungan dan Pembangunan. Panitian ini dipimpin oleh Mrs. Gro H. Brundlandt, Perdana Menteri Norwegia. Salah satu anggotanya adalah Prof. Emil Salim dari Indonesia. Panitia ini telah memberikan laporan yang berjudul Our Common Future atau Masa Depan Kita Bersama (1988). Salah satu langkah yang sangat penting adalah dicanangkannya agar pemahaman tentang perlunya wawasan lingkungan dimasyarakatkan di semua sektor yang terkenal dengan istilah Sustainable development artinya pembangunan yang berkelanjutan atau pembangunan yang berkesinambungan. Komisi ini menekankan bahwa pembangunan mencakup kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan kemampuan generasiyang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka.Bagi Indonesia, hal semacam itu sebenarnya sudah diamanatkan oleh GBHN. Pembangunan adalah upaya untuk menaikkan kualitas hidup seluruh rakyat tahap demi tahap dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk menjadi landasan pembangunan berikutnya. Jadi, pembangunan nasional Indonesia sudah mengandung makna pembangunan yang berkesinambungan.Di Indonesia masalah lingkungan menjadi semakin populer. Masalah lingkungan mulai dikaitkan denganilmu pengetahuan. Untuk itu berbagai seminar dan konferensi tingkat internasional mulai diadakan sebagai contoh di Indonesia pernah diadakan Konferensi Pendidikan Lingkungan di Bogor (1983) dan di Jakarta (1983). Pendidikan lingkungan hidup mulai dimasukkan ke dalam kegiatan pendidikan di sekolah, sejak SD sampai SMU dan sekolah kejuruan.Pendidikan lingkungan juga dikembangkan melalui perkuliahan di Perguruan Tinggi. Bahkan di IPB, UGM, USU, UNHAS, dan UI telah dikembangkan pendidikan pascasarjana lingkungan. Kemudian dibentuk PSL (Pusat Studi Lingkungan). Sejak tahun1985 berbagai studi tentang lingkungan terus berkembang di Indonesia. Di samping itu, mulai bermunculan wadah seperti terbentuk WALHI (Wahana Lingkungan Hidup), LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang kemudian mendirikan organisasi-organisasi yang salah satu tugasnya menangani lingkungan hidup, seperti Dian Desa, Gerakan Ciliwung Bersih, dan lain-lain. Berbagai kalangan swasta telah membentuk badan untuk menangani lingkungan hidup, misalnya DNL (Dana MItra Lingkungan).c.Konferensi Rio de Janeiro, 1992Tahun 1992 kembali PBB mengadakan konferensi tentang lingkungan dan pembangunan UNCED (United Nations Conference on Enviroment and Development) di Rio de Janeiro. Konferensi diikuti oleh 107 orang pemimpin. Konferensi ini menghasilkan lima dokumen sebagai berikut.1.Deklarasi Rio yang dikenal Earth Chapter yang terdiri 27 prinsip yang memprakarsai kerja samainternasional tentang perlunya pembangunan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan analis dampak lingkungan.2.Agenda 21 merupakan action plan di abad ke-21 yang memberi arah program pembangunan dengan prinsip penyelamatan lingkungan. Beberpa yang dicakup, antara lain soal perdagangan, pengentasan kemiskinan, masalahkependudukan, masalah perkotaan, kesehatan, atmosfer, sumber daya lahan pertanian, kekeringan hutan, bioteknologi, kelautan, bahan keracunan, limbah padat, dan limbah radioaktif.3.Konvensi tentang perubahan iklim yang mengharuskan pengurangan sumber emisi gas seperti CO2, limbah pabrik.4.Konvensi keanekaragaman hayati, yang mengajak semua negara untuk mengusahakan keanekaragaman hayati sumber daya alam yangdimiliki dan manfaat dari sumber daya tersebut.5.Pernyataan tentang prinsip kehutanan, berupa pedoman pengelolaan hutan perlindungan serta pemeliharaan semua tipe hutan yang bermakna ekonomis dan keselamatan berbagai jenis biotanya.Beberapa pertemuan dan hasil serta deklarasi yang dikeluarkan telah memberikan semangat dan menyadarkan untuk memperbaiki dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Bahkan, di Indonesia diperkuat dengan berbagai lembaga yang menopang bagi usaha penyelamatan lingkungan.Di samping ada kementrian yang merupakan pengendali utama dalam menentukan kebijakan lingkungan juga telah diusahakan meningkatkan kesadaran dan memasayarakatkan tentang kelestarian lingkungan, misalnya melalui pendidikan.Dalam kenyataannya, sekalipun tingkat pendidikan dan ketrampilan penduduk dalam menerapkan Iptektelah maju pesat, masih banyak penduduk yang kurang sadar akan arti lingkungan bagi kelangsungan hidup manusia. Masih banyak penduduk baik secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan aktivitas dan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. Contohnya sebagai berikut.1.Berburu binatang yang dilindungi undang-undang, sehingga beberapa jenis binatang tertentu yang terancam punah.2.Menangkap ikan dengan bahan peledak, menggunakan listrik atau dengan racun yang sangat menganggu kelangsungan hidup bibit ikan yang lain.3.Pencurian kayu hutan dan penebangan hutan secara sembarangan. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya erosi, tanah longsor, banjr, bahkan kekeringan dan tanah tandus.4.Menggembala ternak secara sembarangan, sehingga sering merusak tanaman, selokan air irigasi, dan pematang penahan air.5.Membuang limbah secara sembarangan, sehingga mencemari udara. Air dan selanjutnya akan mengganggu kesehatan penduduk, dan kesuburan tanaman.6.Penggunaan kendaraan bermotor yang berlebihan gasnya, tidak sesuai dengan ketentuan akan menimbulkan polusi udara yang juga dapat mengganggu kesehatan penduduk.

{ 1 komentar... read them below or add one }

Welcome to My Blog

Popular Post

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

My Profile

- Copyright © Informasi Teknologi Terbaru -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -